Buku Profil Desa

Penyusunan Buku Profil Desa diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Tujuan dari adanya Buku Profil Desa adalah untuk mengetahui gambaran umum desa, karakter desa, potensi desa, dan tingkat perkembangan pembangunan desa. Tingkat perkembangan desa yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan ekonomi masyarakat, pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan, lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintahan desa dan kelurahan, dan pembinaan dan pengawasan. Berikut adalah lampiran Buku Profil Desa Tahun 2023: