SOP Pelayanan Publik

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Pelayanan publik dapat menjadi tolak ukur kinerja pemerintah desa. Untuk dapat mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkup pemerintahan desa yang terukur serta memadai, maka perlu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena SOP digunakan sebagai pedoman bagi aparatur desa untuk melaksanakan tugas serta fungsi nya dalam melayani masyarakat. Penerapan SOP memiliki tujuan untuk menciptakan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan Good Governance menuju Open Government. Maka dari itu, Pemerintah Desa Pujon Kidul telah menerapkan SOP Pelayanan Publik yang sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. 

JENIS LAYANAN

A. Administrasi Kependudukan

  • Akta Kematian
  • Akta Kelahiran 
  • KTP El-Baru
  • Kartu Keluarga

B. Surat Keterangan

  • Berbagai Surat Keterangan dan Pengajuan Kredit
  • Surat Izin Keramaian
  • Legalisasi

ALUR PELAYANAN PUBLIK

  • Pemohon datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang sesuai. 
  • Verifikasi dokumen dan pelayanan. 
  • Penandatanganan oleh pejabat. 
  • Penyerahan dokumen sesuai dengan permohonan. 

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya (gratis) 

WAKTU PENYELESAIAN

  • Untuk administrasi kependudukan selesai 2-3 minggu. 
  • Untuk surat keterangan bisa langsung jadi. 

JAM LAYANAN KANTOR DESA

Senin - Jum'at pukul 08.00 - 13.00 WIB

NARAHUBUNG

Doris Adi Setyawan  (081332239336)